Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SMART-IN PIRT)

#

Alamat : 

https://smartinpirt-bangka.babelprov.go.id/

Sertifikasi Penyuluhan Pangan merupakan Sertifikat yang wajib dimiliki oleh penanggung jawab industri pangan sebagai salah satu syarat untuk memiliki izin edar PIRT. Sertifikasi Pangan industri rumah tangga adalah Sertifikat yang diterbitkan sebagai izin edar dari satu produk pangan. Sertifikasi Penyuluhan pangan dan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga diproses melalui satu aplikasi yakni aplikasi Smart in PIRT. Aplikasi SMART IN-PIRT merupakan aplikasi yang sistematis, modern, terukur/akuntabel, responsif dan terpadu untuk memangkas lamanya perizinan PIRT dari 6 bulan menjadi Hanya 5 hari kerja untuk produk Pangan makanan dan 12 hari kerja untuk produk pangan minuman. 

# #
No online PDF viewer installed